JAYAPURA, FP.COM – Kepolisian Resort Kota (Polresta) Jayapura tidak memberi izin kepada salah satu calon bupati Yalimo, Erdi Dabi, untuk mengikuti debat kandidat Calon Bupati dan Wakil Bupati Yalimo periode 2020-2025. Hal ini disebabkan Erdi Dabi masih berstatus tersangka dalam kasus tabrakan maut di bilangan Polimak, Jayapura, beberapa waktu lalu yang menyebabkan seorang anggota kepolisian tewas.
Erdi Dabi yang berpasangan dengan John W Will rencananya akan mengikuti debat pilkada yang akan dilaksanakan pada hari ini, Rabu (07/10/2020). Karena tak dizinkan, kemungkinan hanya John Will yang akan tampil di podium menghadapi rivalnya, Lakius Peyon yang berpasangan dengan Nahum Mabel.
Kapolresta Jayapura melalui Kasat Lantas AKP. Viky Pandu Widhapermana mengatakan, sebelumnya, kuasa hukum yang bersangkutan telah meminta restu pihak kepolisian untuk diperkenankan mengikuti debat kandidat.
“Kapolresta telah berkoordinasi dengan Kapolda Papua terkait izin itu, namun tidak diberikan,” ujarnya kepada awak media di Mapolresta Jayapura.
Viky menjelaskan, proses hukum yang saat ini masih berlangsung menjadi pertimbangan dari pihak kepolisian untuk tidak memberikan izin.
“Kita tidak keluarkan izin karena masalah proses hukum, selain itu dari sisi kemanusiaan kita juga menghargai dari pihak keluarga korban,” pungkasnya. (Ray)